Pembahasan Hadis Mutawatir


A. Hadis Mutawatir
1. Pegertian Hadis Mutawatir
Mutawatir menurut bahasa adalah isim fa’il musytaq dari at-tawatur artinya At-tatabu’ (berturut-turut).[1]
Adapun hadis mutawatir menurut istilah ulama hadis adalah
حُوَ خَبْرٌ عَنْ مَحْسُوْسٍ رَوَاهُ عَدَدٌ جَمٌّ يُجِبُ فيِ العَادَةِ اِحَالَةُ اِجْتِمَاعِهِمْ و تَوَاطُئِحِمْ عَلى الْكَذِبِ
Khabar yang di dasarkan pada pancaindra yang di kabarkan oleh sejumlah orang yang mustahil menurut adat mereka bersepekat untuk mengkabarkan berita itu dengan dusta
Ada juga yang mengartikan hadis mutawatir sebagai berikut:
Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan. Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”.[2]




2. Pembagian Hadis Mutawatir
            Menurut sebagian ulama, hadis mutawatir itu terbagi menjadi dua, yakni Mutawatir Lafzi dan Mutawatir Ma’nawi, namun sebagian yang lain membagi menjadi tiga, yakni Hadis Mutawatir Lafzi, Ma’nawi, dan ‘Amali.
a.       Hadis mutawatir lafzhi
Yang dimaksud hadis mutawatir lafzi adalah:
ما تواترت روايته على لفظ واحد
“Hadis yang mutawatir periwayatannya dalam satu lafzi.” [3]
Hadis mutawatir lafzi ialah hadis yang makna dan lafadznya memang mutawatir. Contohnya :
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
“Barangsiapa berdusta atas namaku secara sengaja, maka kehendaknya ia bersiap-siap menempati tempatnya di neraka.”
Hadis ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 orang sahabat.[4]
b.      Hadis mutawatir maknawi
Hadis mutawatir ma’nawi ialah:
ما تواتر معناه دون لفظه
“Hadis yang maknanya mutawatir, tetapi lafaznya tidak.”
      Contoh hadis ini adalah:
وقال ابو موسى الأشعرى دعا النبي صلى الله عله وسلم ثم رفع يديه ورأيت بياض ابطيه
“Abu Musa Al-‘Asyari berkata: Nabi SAW berdoa kemudian mengangkat kedua tangannya dan aku melihat putih-putih kedua ketiaknya.”[5]
      Hadis-hadis yang menggambarkan keadaan Rasulullah SAW seperti ini ada sekitar 100 hadis. Masing-masing hadis menyebutkan Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, meskipun masing-masing (hadis) terkait dengan berbagai perkara (kasus) yang berbeda-beda. Masing-masing perkara tadi tidak bersifat mutawatir. Penetapan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa itu termasuk mutawatir karena pertimbangan digabungkannya berbagai jalur hadis tersebut.[6]
c.       Hadis mutawatir ‘amali
Yang dimaksud dengan hadis ini ialah:                                     
ما علم من الدين باالضرورة وتواتر بين المسلمين ان النبي صلى الله عليه وسلم فعله او امربه او غير ذلك وهو الذي ينطبق عليه تعريف الإجماع إنطباقا صحيحا
“Sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antara umat Islam, bahwa Nabi SAW mengerjakannya menyuruhnya, atau selain dari itu. Dan pengertian ini sesuai dengan ta’rif Ijma.”
      Macam hadis mutawatir ‘amali ini banyak jumlahnya, seperti hadis yang menerangkan waktu shalat, raka’at shalat, shalat jenazah, shalat ‘id, tata cara shalat, pelaksanaan haji, kadar zakat harta, dan lain-lain.[7]



3. Kehujjahan Hadis Mutawatir
            Hadis mutawatir mempunyai nilai ‘ilmu dharuri (ufid ila ‘ilmi al’dhururi), yakni keharusan untuk menerima dan mengamalkannya sesuai dengan yang diberikan oleh hadis tersebut, hingga membawa kepada keyakinan yang qath’i (pasti).[8]
            Ibnu Thaimiyah mengatakan bahwa suatu hadis dianggap mutawatir oleh sebagian golongan lain dan kadang-kadang telah membawa keyakinan bagi suatu golongan tetapi tidak bagi golongan lain. Barang siapa yang telah meyakini akan kemutawatiran suatu hadis, wajib baginya mempercayai kebenarannya dan mengamalkan sesuai tuntutannya. Sedang bagi orang yang belum mengetahui dan meyakini akan kemutawatirannya, wajib baginya mempercayai dan mengamalkan suatu hadis mutawatir yang disepakati oleh para ulama sebagaimana kewajiban mereka mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang disepakati oleh imam.[9]


[1] Mahmud Ath-Thahan. Taisir  Musthalah Al-Hadis.hlm.19
[2] http://jacksite.wordpress.com/2007/07/04/ilmu-hadits-definisi-hadits-mutawatir/
[3] Drs. Munzier Suparta, M.A. Ilmu Hadits. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.,h.87
[4] DR. Mahmud Thahan. Ilmu Hadits Praktis (terjemah Abu Fuad). Bogor: Pustaka Thanqul Izzah, 2006, h.21-22
[5] Munzier, op. cit. p.90
[6] Mahmud, op. cit. p.22
[7] Munzier,  op. cit. h.90-91
[8] Drs. Munzier Suparta, M.A.. Ilmu Hadis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2006. H.106
[9] Abdurrahman bin Qasim ibn Muhammad Al-Asimi. Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam Ibn Taimiyah. Riyad: Abd Aziz Al-Sa’ud, t.t. h. 51